PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Sejumlah media Purwakarta menyoroti adanya dugaan ijazah Paket C Bang Ijo, bakal calon wakil bupati Purwakarta. Apa yang menyebabkan ijazah tersebut diduga bermasalah? Ini penjelasan pengamat kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin.
Agus menjelaskan, yang patut dicurigai dari produk ijazah tersebut adalah kewajaran lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mengeluarkannya.
“Izin operasional PKBM tersebut tanggal 2 Maret 2021, dan pada 3 Mei 2021 PKBM itu mengeluarkan ijazah. Maka, ada sesuatu yang harus ditelusuri keabsahan dalam prosesnya,” ujar Agus, Senin (9/9/2024).
“Apakah yang bersangkutan, benar-benar secara fakta mengikuti kegiatan belajar dan mengikuti ujian langsung tanpa adanya orang lain yang mengerjakan ujian, dengan menyamar sebagai peserta ujian dan menerima imbalan?” tandasnya lagi.
Oleh karena itu Agus meminta pihak PKBM dan Dinas Pendidikan harus transparan, mengingat kepentingannya berkaitan dengan calon pemimpin daerah.
Jika kenyataannya ditutup-tutupi, tambah Agus, lalu diketahui ada kejanggalan yang tak terbantahkan, maka konsekuensinya semua yang terlibat bisa terjerat dalam pidana.
“Boleh-boleh saja secara fakta, ijazahnya sepintas dianggap sah. Namun ada sisi lain yang harus ditelaah, berkaitan dengan siapa dan kedudukan apa si penandatangannya,” ujar Agus.
Dia menduga bahwa penandatangan di ijazah Bang Ijo adalah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai Ketua PKBM.
“Sesuai penelusuran dan informasi yang didapat, disinyalir bahwa Ketua PKBM tersebut adalah seorang ASN yang memiliki jabatan tertentu di sebuah instansi pemerintahan daerah. Pertanyaannya, bolehkah seorang ASN merangkap sebagai Ketua PKBM?” ujar Agus.
Dia melanjutkan, secara umum seorang ASN yang bekerja di instansi pemerintah tak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua PKBM. Ada sejumlah perundang-perundangan atau regulasi lain yang mengaturnya.
Misalnya, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 3 menyatakan, ASN harus mematuhi ketentuan yang berlaku, mencakup larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas pokok sebagai ASN.
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Pasal 4 ayat 7 dan 8 menyebutkan, PNS dilarang memiliki rangkap jabatan yang dapat menyebabkan konflik kepentingan atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” terangnya.
Ijazah Paket Bang Ijo yang diduga bermasalah, ditanggapi Castono, kader Partai Gerindra, parpol yang mengusung pasangan Saepul Bahri Binzein-Bang Ijo.
Hacas, panggilan akrab Castono, menyangkal jika ijazah Bang Ijo bermasalah. Logikanya, kata dia, pada Pileg lalu Bang Ijo ikut berkompetisi menjadi caleg.
“Jika tuduhan itu dialamatkan ke calon kami, maka beberapa waktu lalu (Bang Ijo) ikut dalam Pileg dan pasti memakai ijazah yang sama. Jika ijazahnya bermasalah, maka KPU tak akan meloloskannya,” ujar Hacas.
Dia melanjutkan, mengapa persoalan tersebut baru sekarang mencuat. Hacas menduga ijazah Bang Ijo dipersoalkan karena pasangan Binzein-Ijo sangat berpeluang memenangi Pilkada Purwakarta 2024.
“Yang pasti, calon-calon lain ‘ngeri-ngeri sedap’ ke calon kami sebab secara perhitungan politis dan sosial, pasangan Binzein-Ijo berpeluang menang,” imbuh Hacas.
Untuk lebih jelasnya, kata Hacas, pada saatnya nanti Bang Ijo sendiri yang akan memberikan klarifikasi atas persoalan ini.
“Nanti Bang Ijo yang akan menjawab langsung terhadap tuduhan itu,” kata Hacas.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait