Ini Alasan Mengapa KMP Layangkan Gugatan PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri Purwakarta

Tatang Budimansyah
KMP menggugat keabsahan PKBM Bina Asih yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo, bakal calon Wakil Bupati Purwakarta. foto: tangkapan layar medsos

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Gonjang ganjing soal ijazah Paket C bakal calon Wakil Bupati Purwakarta Bang Ijo belumereda. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) akhirnya menggugat keabsahan PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. 

PKBM Bina Asih merupakan lembaga pendidikan nonformal yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo. Seperti diketahui, pada Pilkada Purwakarta 2024 ini, Bang Ijo menjadi kontestan berpasangan dengan Saepul Bahri Binzein.

Ketua Komisariat Jatiluhur KMP Sofyan Sauri menjelaskan mengapa pihaknya akhirnya memutuskan melayangkan gugatan ke PN.

Dikatakannya, sebelum melayangkan gugatan ke PN, KMP terlebih dulu berkirim surat kepada pihak PKBM Bina Asih.

“Kami melayangkan surat kepada PKBM Bina Asih perihal pemohonan konfirmasi dan klarifikasi, namun tidak mendapat jawaban sebagaimana yang diharapkan,” ujar Sofyan, Sabtu (21/9/2024) malam. 

“Maka untuk menyudahi asumsi-asumsi liar dan perbincangan warung kopi, kami harapkan PN Purwakarta dapat memberikan jawaban (yang) berkekuatan hukum,” imbuhnya.

KMP berharap gunjingan soal dugaan ijazah Bang Ijo yang bermasalah harus segera disudahi, “Tidak boleh menjadi obrolan liar yang tidak mendasar,” kata Sofyan.
 

Komunitas ini menyoroti adanya sejumlah kejanggalan pada keabsahan PKBM Bina Asih. Kejanggalan tersebut menjadi dasar dugaan ketidakabsahan ijazah Paket C Bang Ijo.

Disebutkan bahwa pendirian PKBM Bina Asih berdasarkan Akta Notaris No. 112 pada 12 Oktober 2015 dengan SK Menkumham No. AHU-009816.A.H.01.07 tahun 2015. Sedangkan izin pendirian 421.10/4764/PNFI pada 18 November 2013.  

“Bukankah seharusnya akta notaris terbit terlebih dahulu, berikutnya Menkumham, dan baru kemudian izin dari Kemendikbudristek,” ungkap Sofyan.


Kejanggalan lain, diperoleh data dari website Kemendikbudristek bahwa izin operasional PKBM Bina Asih: 421/IPSPN-0745/DPMPTSP/2021 tertanggal 2 Maret 2021. “PKBM ini meluluskan Bang Ijo pada 3 Mei 2021. Hanya dalam waktu dua bulan untuk dapat meluluskan Bang Ijo,” imbuh Sofyan.

Menurut Sofyan, diperlukan keyakinan untuk menunjukkan ijazah SLTP atau sederajat yang seharusnya menjadi syarat untuk melanjutkan pendidikan Paket C, atau dokumen persyaratan lainnya.

Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta Gegen Diosya Surendageni membenarkan adanya perkara gugatan terhadap PKBM Bina Asih, “Kemarin saya cek ke Panitera Muda Perdata, sudah masuk,” terang Gegen.

Sementara itu Ketua PKBM Bina Asih Denny Ramdhan Sumarna memilih tak berkomentar atas adanya gugatan yang dilayangkan KMP.

“Saya sudah serahkan persoalan ini ke lawyer saya. Nanti saja penjelasannya di ruang sidang,” ujar Denny. 

Gugatan perdata KMP atas PKBM Bina Asih bernomor 48/pdt.G/2024/PN.Pwk. Rencananya sidang pertama digelar pada Kamis 26 September mendatang.

Selain melayangkan gugatan ke PN Purwakarta, KMP juga melayangkan laporan pengaduan ke Satreskrim Purwakarta. Laporan tersebut dilayangkan pada18 September 2024 silam.

KMP berharap polisi menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus ini.***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network