Soal Stiker Paslon di Angkutan Umum, KPU Sudah Berkoordinasi dengan Bawaslu

Tatang Budimansyah
Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye yang mengangkangi Keputusan KPU Nomor 949 Tahun 2024. foto: ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – KPU Purwakarta siap turut serta menertibkan segala bentuk  pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada Purwakarta, terlebih pada masa kampanye.

Demikian dilontarkan Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana, mengomentari adanya peserta Pilkada yang mengangkangi Keputusan KPU No.949 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye.

Terhadap persoalan tersebut, Dian mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Purwakarta.

“Terkait pelanggaran adiministratif, termasuk pemasangan APK atau BK yang melanggar, KPU siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkannya, sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Dian, Jumat (25/10/2024).
   
Dia menambahkan bahwa KPU sudah menjalankan kewenangannya, yakni menerbitkan aturan terkait kampanye. “Produk dari aturan tersebut yakni berupa Keputusan KPU nomor 949 Tahun 2024,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Dian, terkait pengawasan dan tindakan jika terjadi pelanggaran, itu merupakan ranah Bawaslu. 

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network