Dian mengimbau kepada semua pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan pelanggaran, agar Pilkada Purwakarta berjalan mulus tanpa ekses.
“Aturan tentang kampanye yang diterbitkan adalah hasil kesepakatan bersama. Maka saya berharap Keputusan KPU ini dijadikan sandaran dalam pelaksanaan kegiatan kampanye,” imbuh Dian.
Diberitakan sebelumnya, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan integritas Bawaslu menghadapi Pilkada Purwakarta 2024. Organisasi ini menilai Bawaslu melakukan pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah paslon.
Pelanggaran dimaksud, yakni pemasangan stiker bergambar paslon di mobil angkutan umum. Ketua KMP Purwakarta Zaenal Abidin menegaskan, ada dua paslon yang melanggar, yakni paslon Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo dan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopyan.
Pelanggaran tersebut sudah dilakukan selama berbulan-bulan. Namun, hingga saat ini tak ada tindakan dari Bawaslu Purwakarta.
“Pelanggaran ini kan dengan mudah terlihat oleh publik secara kasat mata, tanpa harus ada pengaduan. Tapi sampai saat ini tak ada aksi dari Bawaslu,” tandas Zaenal.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait