“Total stiker yang dilepas di angkutan umum pada hari kedua ini sudah sebanyak 85 buah. Rencananya, penertiban ini akan dilakukan selama 4 hari bersama tim gabungan,” ujarnya.
Ia mengatakan proses penertiban berjalan lancar. Bahkan beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stiker branding yang dipasang di kaca bagian belakang mobil.
“Penempelan dan pemasangan BK dan APK lain yang juga terpasang di titik dan tempat yang tidak sesuai dengan SK KPU Purwakarta juga akan dicopot dan ditertibkan. Seperti di pohon, jembatan jalan protokol dan di tempat fasilitas umum lainnya akan ditertibkan,” ungkapnya
Terakhir, Budi menuturkan pihaknya berharap dengan penertiban ini tidak ada lagi penempelan bahan kampanye maupun APK pasangan calon di angkutan umum yang tidak sesuai regulasi yang berlaku. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait