Kenali 2 Warna Berbeda Surat Suara Pilkada 2024 sesuai Kategorinya

irwan
Ratusan warga tengah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara du Gudang KPU Purwakarta. (Foto: Ist)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini terdiri dari dua surat suara dengan warna berbeda.

Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berwarna merah marun. Sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta berwarna biru muda.

Dalam kertas resmi surat suara tersebut juga terdapat foto, nama dan nomor pasangan calon yang harus dicermati calon pemilih.

"Surat ini nantinya digunakan pemilih untuk memberikan suara pada saat hari pencoblosan nanti di TPS," ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, Jumat (8/11/2024).

Dian mengatakan, penyortiran dan pelipatan (Sorlip) surat suara sudah dilaksanakan di Gudang KPU Jalan Baru sejak 6 November 2024.

Sorlip surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta sudah rampung diselesaikan malam tadi. 

"Tadi pagi kita lanjutkan Sorlip surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Ditargetkan 9 November selesai," jelas Dian.

Adapun jumlah surat suara untuk Pilgub 758.146 sudah termasuk cadangan 2,5 persen. Sementara Pilbup 760.146 lembar sudah termasuk cadangan 2,5 persen dan 2.000 untuk PSU. 

"Jumlah surat suara tersebut sesuai dengan jumlah DPT di Kabupaten Purwakarta sebanyak 738. 968 orang," ujar Dian menambahkan.***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network