"Kami optimistis dapat menyelesaikannya sesuai jadwal,” ujar Dian.
Dalam proses rekapitulasi hari pertama, dari 17 kecamatan, KPU Purwakarta telah menyelesaikan enam kecamatan. Dian menegaskan pentingnya memastikan transparansi dan akurasi data selama proses berlangsung.
“Setelah rekapitulasi ini selesai, kami akan mengumumkan hasil resmi termasuk tingkat partisipasi pemilih. Jika ada keberatan dari peserta, mereka memiliki waktu hingga tiga hari atau 72 jam untuk mengajukan keberatan atau gugatan,” tambahnya.
Kegiatan ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk saksi dari pasangan calon dan pengawas pemilu. Dian berharap seluruh proses dapat berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.
Dengan rapat pleno ini, diharapkan hasil pemilihan di Purwakarta dapat segera ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait