PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Baru-baru ini, aksi bus berjalan ugal-ugalan di Jalan Basuki Rahmat, Purwakarta, Jawa Barat viral di media sosial.
Dalam video itu bus pariwisata dari PO NTTS bernomor Polisi AE-7011-UT sengaja melaju kencang dan berjalan melawan arah di jembatan Sasak Beusi Purwakarta, tanpa menghiraukan keselamatan kendaraan lain yang melintas.
Dianggap meresahkan, sang sopir bus yang diketahui bernama Roni Novianto (31) itu langsung diamankan Satlantas Polres Purwakarta, pada Jumat (10/1/2025).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, dengan beredarnya video viral tersebut, dirinya memberikan perintah kepada anggota Satlantas Polres Purwakarta untuk mencari keberadaan sopir serta busnya.
"Anggota Polres Purwakarta bergerak cepat dan mengamankan bus beserta pengemudinya," ungkap Lilik, Jumat (10/1/2025).
Kapolres melanjutkan, pengemudi yang menjalankan bus ugal-ugalan pada Rabu (8/1/2025) tersebut dilakukan pemeriksaan dan dites urine serta diberikan pembinaan.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Bus dan dilakukan tes urine juga," kata Lilik.
Kapolres menegaskan, kebiasaan sopir bus membuat konten semacam ini sangat membahayakan, karena mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Motivasi mereka hanya membuat konten, namun mengabaikan keselamatan orang lain dan jelas sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Tindakan tegas ini diambil karena perilaku mengemudi yang ugal-ugalan dapat membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Untuk efek jera, sopir bus tersebut dikenakan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B soal melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka, dengan denda maksimal Rp. 500 ribu rupiah.
Selain itu, sopir bus juga dikenakan Pasal 383 jo Pasal 106 ayat (1) tetang mengemudi tidak wajar dengan denda maksimal Rp. 750 ribu rupiah. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait