PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sebanyak 1.288 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah bekerja saat Pilkada 2024, akan "dirumahkan" oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
"Iya, tanggal 27 Januari 2025 masa kerja mereka sebagai penyelenggara pemilu habis. Otomatis, semuanya kita 'rumahkan'," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya, PPK dan PPS atau penyelenggara pemilu adhok dalam istilah lain, telah bekerja selama delapan bulan, tepatnya sejak Juni 2024. Panitia adhok bekerja saat berlangsungnya tahapan Pilkada, dimulai pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara.
"Dan hari ini, tahapan Pilkada tersebut sudah selesai. Dengan itu, selesai juga tugas mereka. Jujur, kami senang tahapan pilkada tuntas, tapi juga sedih, karena harus berpisah dengan teman-teman adhok yang telah berdedikasi, kompak bekerja sama sepenuh hati dan maksimal," ujar Binos.
Terbukti, lanjutnya, karena kinerja baik mereka, tahapan Pilkada Purwakarta 2024 berjalan baik. Dari awal sampai akhir. Nyaris tidak ada persoalan berarti. Kondusif. Capaian angka partisipasi pemilih juga cukup bagus, 73,90 persen. Peringkat kelima tertinggi di Jawa Barat.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait