KAI Daop 2 Bandung Larang Warga Ngabuburit di Jalur Kereta Api, yang Melanggar Dipenjara 3 Bulan

irwan
PT KAI Daop 2 Bandung larang masyarakat ngabuburit di jalur kereta api, selama Ramadhan. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsPurwakarta.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung melarang masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api, selama bulan Ramadan. 

Pasalnya, aktivitas tahunan tersebut sangat berbahaya dan mengganggu perjalanan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo menjelaskan selama bulan Ramadan, jalur rel kereta api sering dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk menunggu waktu berbuka puasa. Hal ini sangat berisiko karena jalur rel bukanlah area publik, melainkan zona terbatas yang diperuntukkan hanya untuk operasional kereta api.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai menjelang waktu berbuka puasa. Ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal. Selain berisiko kecelakaan, aktivitas ini juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” jelas Kuswardojo.

Dia menambahkan, KAI Daop 2 Bandung terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel dan patroli di berbagai titik rawan guna mencegah masyarakat beraktivitas di sekitar jalur rel. Pihak KAI juga terus berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan demi keselamatan bersama.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network