Satres Narkoba Polres Purwakarta Bekuk Pengedar Ganja, 97,7 Gram Barang Bukti Diamankan

Itwan
Satresnarkoba Polres PurwKarta bekuk seorang pengedar ganja. (Foto: Ilustrasi/Net)

Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas. MNJ sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Yudi menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Purwakarta. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu tugas kepolisian.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami berkomitmen mewujudkan Purwakarta yang bersih dari narkoba," pungkasnya. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network