“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Lilik.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Purwakarta. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat, baik kurir, pengedar maupun bandar. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait