Tukang Parkir Bisnis Narkoba, Polisi Bongkar Peran Ganda Warga Purwakarta

irwan
Pengedar narkoba ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Net)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Seorang pria berinisial AK (33), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di sebuah toko waralaba, diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.

AK, warga Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, ditangkap pada Senin, 26 Mei 2025, di kawasan Jalan Kapten Halim, tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Pelaku ini merupakan pengedar. Dari tangan pelaku kami mengamankan 38 paket tembakau sintetis siap edar seberat bruto 29 gram, serta 7 paket sabu seberat bruto 2,51 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Senin (2/6/2025).

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp700 ribu, dan satu unit handphone Samsung A05 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis dengan cara membeli dari akun Instagram. Transaksi dilakukan secara daring, lalu barang diterima menggunakan sistem tempel, metode klasik yang memutus langsung jejak antara penjual dan pembeli.

"Kami sedang menyelidiki akun Instagram tersebut untuk mengetahui siapa pemasoknya. Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang kami buru," kata Yudi.

Yudi menegaskan, Polres Purwakarta berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika.

"Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba. Para pengedar kami imbau untuk menghentikan aktivitasnya. Jika tidak, kami pastikan akan ditindak tegas," tegasnya.

Saat ini, pelaku AK mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network