PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta. Seorang pemuda berinisial PNP (25), warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, diciduk di kediamannya karena diduga menjadi pengedar tembakau sintetis melalui media sosial Instagram.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa 114,76 gram tembakau sintetis yang disimpan di rumahnya," ungkap AKP Yudi Wahyudi, Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, Rabu (4/6/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa PNP memesan narkoba tersebut secara online melalui Instagram, lalu menjual kembali dengan sistem tempel—metode transaksi tanpa tatap muka, di mana barang diletakkan di suatu lokasi dan pembeli hanya menerima titik lokasi melalui aplikasi peta.
"Modus ini memang bukan baru, namun masih sering digunakan untuk menghindari penangkapan langsung antara penjual dan pembeli," jelas Yudi.
Selain tembakau sintetis, polisi juga menyita 39 plastik klip bening, lakban merah-putih, double tape putih, dan satu unit handphone ZTE yang digunakan pelaku dalam operasinya.
Saat ini PNP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait