PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menemukan sejumlah penyimpangan oleh pihak sekolah terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Ketua KMP Zaenal Abidin mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti praktik penyimpangan tersebut. Namun demikian, dia tidak menyebutkan sekolah mana yang melakukan penyimpangan, dan tak merinci seperti apa modus yang dijalankannya.
"Saya prihatinan atas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana PIP. Saya sudah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam penyaluran bantuan tersebut," ujar Zaenal, Sabtu (14/6/2025).
Untuk itu, KMP berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum, "KMP akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin (16/6/2025) lusa" terang Zaenal.
Dia menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyimpangan yang ditemukan adalah pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah. Bahkan, dalam beberapa kasus, dana tersebut tidak sampai ke tangan siswa atau wali murid sama sekali. Pelanggaran lain yang teridentifikasi adalah pencairan dana PIP yang seharusnya menjadi hak siswa justru dilakukan oleh sekolah.
"Modus utama dalam kasus ini adalah pencairan dana oleh sekolah, meskipun Purwakarta tidak termasuk dalam kategori daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Selain itu, wilayah ini juga tidak tergolong sulit mengakses bank atau sedang terdampak bencana, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk mengambil alih proses pencairan," papar Zaenal.
Ia mempertanyakan bagaimana sekolah bisa melakukan pencairan dana PIP tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Secara prosedural, pencairan oleh sekolah harus disertai surat kuasa dari wali murid serta persetujuan dari dinas pendidikan setempat.
Zaenal menegaskan bahwa dugaan tindak pidana ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga keuangan negara. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Menurutnya, secara hukum pelanggaran ini berpotensi dikenai pasal-pasal pidana, antara lain Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait