PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam razia yang digelar pada Senin malam, 30 Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menyita ratusan botol miras oplosan yang dijual tanpa izin produksi maupun edar.
Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, operasi ini berhasil mengamankan sekitar 420 botol miras oplosan tanpa merek serta 82 botol lainnya dalam kemasan bermerek, dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan kondusif. Kami rutin melakukan razia miras ilegal dan oplosan demi menekan peredarannya,” tegas AKP Yudi, Selasa (1/7/2025).
Menurut Yudi, razia dilakukan secara bertahap dan menyasar toko-toko yang diduga menjadi pusat distribusi miras ilegal. Ia juga mengingatkan bahaya besar dari miras oplosan yang kerap dicampur dengan bahan kimia beracun.
“Minuman keras oplosan sangat berbahaya. Bisa merusak organ tubuh hingga menyebabkan kematian. Karena itu, kami tidak akan berhenti sampai peredarannya benar-benar dihentikan,” jelasnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait