Sesuai regulasi, kuota tersebut seharusnya dibagi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, hasil temuan KPK justru menunjukkan pembagian tidak wajar: 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga ada praktik melawan hukum yang mengarah pada korupsi, termasuk kemungkinan aliran dana tak sah dari penambahan kuota haji khusus. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait