KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

iNews.id
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH). Foto: facebook

Sesuai regulasi, kuota tersebut seharusnya dibagi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, hasil temuan KPK justru menunjukkan pembagian tidak wajar: 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga ada praktik melawan hukum yang mengarah pada korupsi, termasuk kemungkinan aliran dana tak sah dari penambahan kuota haji khusus. ***

 



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network