JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Istri dokter Richard Lee, dokter Reni Effendi, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat suaminya di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai pukul 10.00 WIB.
Pantauan di lokasi, Reni Effendi keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 16.55 WIB. Ia tampak mengenakan dress putih dan didampingi kuasa hukumnya.
Saat dihampiri awak media, Reni langsung bergegas menuju mobil Alphard putih dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan. Ia memilih diam ketika ditanya soal hasil pemeriksaan maupun kondisi terkini Richard Lee yang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Reni dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang disusun penyidik. Ia diperiksa sebagai saksi karena dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
"Hari ini sekitar jam 10.00 WIB saudari RE yang merupakan istri DRL melakukan pemeriksaan," ujar Kompol Andaru di Polda Metro Jaya.
Menurut Andaru, keterangan Reni menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik dalam melakukan pemenuhan unsur terhadap tersangka, terhadap perbuatan pidana yang disangkakan oleh penyidik, tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti," katanya.
Sementara itu, Richard Lee telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sejak 6 hingga 26 Maret 2026. Penyidik berencana memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara.
"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," katanya.
"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," ujar Andaru.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
