JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak gugur meski institusi tersebut telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Tak lama kemudian, penanganan tiga perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Tidak gugur (status tersangka Febrie), tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Anang menjelaskan dalam tiga sprindik yang baru diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2026, status hukum Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih tercatat sebagai saksi.
"Ya (status hukum saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," tuturnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
