Jaringan Penyelundupan Orang ke Australia Terbongkar, 3 WNA asal Pakistan Jadi Tersangka

Tatang Budimansyah
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) saaat menggelar jumpa pers. (Foto: Jonathan Simanjuntak).

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Dalam kasus ini, tiga warga negara asing asal Pakistan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, ketiganya diduga menjadi pengatur keberangkatan sejumlah WNA asal Pakistan yang hendak masuk ke Australia secara ilegal. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SA, MS, dan MWK.

"Ketiganya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan," ujar Hendarsam dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).

Ia memaparkan, perkara ini berawal dari penangkapan empat warga Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di Dobo, Maluku, oleh aparat Polres Aru pada September 2025. Saat diamankan, keempatnya diketahui hanya mengantongi izin kunjungan selama berada di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka dijanjikan oleh tersangka SA untuk diberangkatkan ke Australia. Para korban disebut dijanjikan pekerjaan, sekaligus jalur keberangkatan yang diklaim legal melalui Indonesia.

"Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang," tutur Hendarsam.

Setibanya di Indonesia, para korban lebih dulu ditempatkan di sebuah rumah kontrakan di Tangerang, Banten. Perjalanan kemudian berlanjut ke Ambon, Saumlaki, hingga Dobo, sebelum akhirnya rencana tersebut terungkap.

Di wilayah Maluku, tersangka MS dan MWK disebut berperan menyiapkan kapal yang akan digunakan untuk menyeberang menuju Australia. Keduanya kemudian ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Tual, disusul penangkapan SA yang diduga sebagai otak dari aksi ini.

Hendarsam menambahkan, pada 10 April 2026 berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat, para tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan di pengadilan.

Ketiganya dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang merujuk pada Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network