JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan lima berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandai perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyerahkan berkas perkara tersebut pada Senin (19/10/2026). Selanjutnya, jaksa menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal sidang perdana.
"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang perdana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, kelima berkas perkara itu memuat dakwaan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengatakan, dalam persidangan mendatang, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara secara menyeluruh. Pemaparan tersebut mencakup alat bukti dan keterangan saksi yang relevan untuk menguji dugaan tindak pidana di hadapan majelis hakim.
"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," tuturnya.
Budi menegaskan, layanan publik harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Dia mengingatkan agar kewenangan dalam pelayanan keimigrasian tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
