Polda Jatim Gulung Mafia BBM dan LPG, 66 Kasus Terbongkar

Tatang Budimansyah
Polda Jatim bongkar puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan LPG subsidi sepanjang Januari hingga April 2026. (foto: Istimewa)

SURABAYA, iNewsPurwakarta.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan LPG subsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Praktik ilegal yang melibatkan jaringan mafia ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp7,5 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menyebut pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Prabowo Subianto dan Listyo Sigit Prabowo untuk memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi.

“Ada berbagai modus yang kami temukan, mulai dari penyuntikan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi, hingga modifikasi tangki kendaraan agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga tinggi,” ujarnya dikutip dari iNews Surabaya, Kamis (30/4/2026).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan dalam empat bulan terakhir pihaknya berhasil mengusut 66 kasus dengan total 79 tersangka.

“Pengungkapan ini adalah hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh wilayah Jawa Timur,” katanya.

Dari operasi tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi 8.904 liter pertalite dan 17.580 liter solar. Selain itu, diamankan pula 410 tabung LPG berbagai ukuran serta 47 kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya.

Roy menjelaskan, pelaku menggunakan beragam cara untuk mengakali sistem distribusi, seperti memakai banyak barcode dan melakukan pembelian berulang di SPBU.

“Bahkan, ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU dalam praktik jual beli barcode,” ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik pengoplosan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.

Polda Jatim menegaskan penindakan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga memburu aktor utama di balik jaringan tersebut.

“Kami ingin ada efek jera yang nyata. Aliran dana akan kami telusuri hingga tuntas,” katanya.

Penyidik turut membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan ini.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

 

 

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network