Kasus Pencabulan di Karawang, GMNI Minta Kejari Tegas Hukum Pelaku

irwan
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNewsPurwakarta.id - GMNI Karawang mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar tidak bermain aman dalam menangani kasus pencabulan yang terjadi di Karawang. Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni, yang menegaskan bahwa pelaku kejahatan seksual harus dituntut dan dihukum maksimal.

Menurut Tri, kejahatan seksual bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang menghancurkan psikologis, martabat, serta masa depan korban. Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban melalui tuntutan yang tegas.

Kejari Karawang jangan main aman. Pelaku pencabulan wajib dituntut dan dihukum maksimal. Kejahatan seksual bukan perkara ringan dan tidak boleh diperlakukan seolah hanya urusan administratif,” tegas Tri.

Ia menilai tuntutan ringan terhadap pelaku pencabulan dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kalau pelaku kejahatan seksual dituntut ringan, itu bukan hanya mencederai korban, tetapi juga mengkhianati rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Tri juga menolak segala bentuk penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual. Menurutnya, alasan menjaga nama baik keluarga maupun institusi tidak boleh dijadikan dalih untuk meredam proses hukum atau membungkam korban.

“Tidak boleh ada kata damai untuk kejahatan seksual. Jangan bungkus kekerasan seksual dengan narasi kekeluargaan. Yang harus dijaga adalah korban, bukan kenyamanan pelaku,” katanya.

Selain mendorong hukuman maksimal bagi pelaku, GMNI Karawang juga meminta agar proses hukum berjalan dengan perspektif perlindungan korban. Mulai dari menjaga kerahasiaan identitas korban, mencegah intimidasi, hingga memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak selama proses hukum berlangsung.

Tri menegaskan, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Karawang dalam menunjukkan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual.

“Kejari Karawang harus membuktikan bahwa Karawang bukan tempat aman bagi predator seksual,” tegasnya lagi.

GMNI Karawang memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Pelaku harus dihukum maksimal, korban harus dilindungi, dan aparat penegak hukum harus berdiri jelas di sisi korban,” pungkas Tri.***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network