Lagu Om Zein Disebut Nir-Empati dan Seksis, Legislator PDIP: Berpotensi Langgar UU TPKS

Felldy Utama
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein). Foto: Ist

Mantan Plt Bupati Cirebon ini juga menilai bahwa tidak ada unsur edukasi sama sekali di dalam lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat', meskipun ada klaim yang menyebut karya tersebut dibuat sebagai salah satu upaya mempromosikan kebudayaan bahasa Sunda.

“Seharusnya sudah dapat dipahami bahwa bahasa, humor, karya seni, maupun konten digital bukan sekadar media ekspresi, tetapi juga instrumen pembentuk nilai sosial,” ujar mantan Plt Bupati Cirebon itu.

Legislator dari Fraksi PDIP ini menambahkan, jika gambaran perempuan terus-menerus dijadikan sebagai objek candaan, dilekatkan pada stigma biologis, atau direduksi pada identitas tertentu, maka ruang publik berpotensi membentuk budaya yang memandang penghormatan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang tidak penting. Karena dampak sosialnya yang dinilai berbahaya, apa yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein melalui lagu tersebut dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selly mengingatkan bahwa dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, komentar bernuansa seksual sudah masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik yang merupakan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual yang sah di mata hukum.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network