JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pemilik rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai markas operasional judi online (judol), telah ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, langkah itu diambil setelah rumah dinas tersebut diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas judi online.
“Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
Sebelum penahanan dilakukan, aparat telah mengamankan 11 orang yang diduga bertugas sebagai operator judi online di lokasi tersebut. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang seluruhnya merupakan warga sipil.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan KPAD Cijantung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kodim 0505/Jakarta Timur.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
