JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah strategis untuk memberantas berbagai praktik kecurangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari jual beli nomor porsi, kepemilikan porsi ganda, penggunaan joki, hingga pembuatan mahram fiktif. Langkah ini diwujudkan melalui penguatan integrasi data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Komitmen besar dalam menata tata kelola haji yang transparan dan berkeadilan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa tata kelola penyelenggaraan ibadah haji tidak boleh sekadar dipandang sebagai urusan administratif belaka, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar para calon jemaah.
“Haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak jemaah dan keadilan bagi seluruh jemaah. Karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,” tegas Menhaj dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (10/10/2026).
Langkah pemadanan data ini krusial mengingat saat ini terdapat sekitar 5,7 juta calon jemaah yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list). Dari hasil pencocokan data awal bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ditemukan sebanyak 597.860 data yang memerlukan tindak lanjut, di mana 416.147 data di antaranya terdeteksi tidak padan antara NIK dan nomor porsi pendaftaran.
“Data yang akurat sangat penting untuk menjaga keadilan antrean. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan jemaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Menhaj.
Selain penataan data kependudukan, penguatan aturan juga menyasar sektor kesehatan jemaah. Menhaj menekankan pentingnya penetapan istitaah kesehatan yang dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, lengkap dengan keseragaman standar biaya pemeriksaan di seluruh wilayah.
“Pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitaah harus dilaksanakan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi. Standar pemeriksaan dan acuan biaya perlu diseragamkan agar jemaah memperoleh kepastian pelayanan,” tegasnya.
Menhaj turut menyoroti pengetatan seleksi bagi Petugas Haji Daerah (PHD) mengingat kuotanya mengambil alokasi jemaah haji reguler. Pemerintah daerah diminta melakukan seleksi secara akuntabel dengan pembiayaan APBD agar petugas yang diberangkatkan benar-benar memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi untuk melayani jemaah di tanah suci.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
