Viral! Pemuda Asal Karawang Dibacok Geng Motor di Purwakarta, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Irwan
Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta usai menangkap 12 anggota kelompok motor yang diduga menganiaya seorang pemuda asal Karawang. Foto: Ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Aksi brutal sekelompok orang yang diduga anggota geng motor menganiaya seorang pemuda asal Karawang menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Raya Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, viral di media sosial. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka sayat di tubuhnya.

Polisi menduga aksi penganiayaan itu dipicu kesalahpahaman. Korban diduga menjadi sasaran karena disangka sebagai anggota kelompok geng motor lawan.

KBO Satreskrim Polres Purwakarta, IPTU Rangga Gunira, mengatakan pihaknya telah mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang berinisial A dan R, yang merupakan warga Purwakarta, sebagai tersangka.

"Ya diduga salah sasaran. Kelompok pelaku menduga korban kelompok lawan, sehingga dianiaya," ujar Rangga saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Rangga, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penganiayaan tersebut. Satu orang diduga sebagai pelaku utama, sedangkan tersangka lainnya berperan membantu.

"Dari dua orang tersebut satu tersangka utama, satu lagi membantu," jelasnya.

Sementara aksi penganiayaan tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV dan videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, sejumlah orang yang mengendarai sepeda motor terlihat menghampiri korban sebelum melakukan penyerangan menggunakan celurit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat di bahu kanan, pinggang bagian belakang sebelah kiri, serta telapak tangan kanan.

Setelah para pelaku membubarkan diri, korban mendapat pertolongan dari temannya. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah celurit, sebuah pistol mainan, serta jaket yang diduga berkaitan dengan kelompok geng motor.

"Barang bukti itu meliputi sebilah celurit, sebuah pistol mainan, serta jaket yang diduga berkaitan dengan kelompok geng motor," kata Rangga.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan orang-orang lain yang telah diamankan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 468, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan maupun main hakim sendiri, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network