Bupati Purwakarta Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Kepeluan Mudik Lebaran

Tim Liputan
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA, iNews.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika larang Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat gunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Hal tersebut diungkapkan Anne, usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2022 di Mako Polres Purwakarta pada Jumat, 22 April 2022.

"Tidak boleh, sudah ada dari pemerintah pusat. Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Harus dipatuhi, kita juga bakal segera bikin surat edarannya," tegasnya.

Anne juga meminta ASN untuk selalu menjaga mobil dinasnya masing-masing dengan baik dan bertanggung jawab. Jangan sampai ditinggalkan mudik dalam keadaan tidak aman.

Anne menyebut kendaraan dinas milik pemda hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas atau melayani masyarakat. 

"Bila ada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut, sanksi bakal diberikan sesuai aturan berlaku. Ada sanksi berat sampai ringan," tandasnya.

Selain itu, kata Anne, ASN diperbolehkan mudik jika telah mendapatkan vaksinasi dosis 3 atau booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

"Kita bakal cek persentase ASN di Pemkab Purwakarta yang sudah divaksin booster. Yang belum di vaksin tertentunya bakal ada sanksi dari BKPSDM Purwakarta. Mari jaga kondisi dan lindungi diri maupun keluarga dari COVID-19, ingat pandemi masih ada. Saya minta untuk tetap waspada dan jangan lengah," pungkas Anne.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network