1 Pencuri Motor Yang Resahkan Warga Ditembak Polisi

irwan
Pelaku Curanmor. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melaui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial MR alias Onong (20) warga Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. 

"Jadi Onong bersama rekannya Zaki yang sebelumnya berhasil kita tangkap, sudah beraksi sebanyak 12 kali di Wilayah Kabupaten Purwakarta," Ucap Zulkarnaen, saat ditemui awak media di Mapolres Purwakarta pada Selasa (31/5/2022). 

Diketahui, para pelaku maling motor terebut tercatat telah melakukan kejahatan terutama dalam spesialis maling sepeda motor. 

"Jadi modus para pelaku ini hunting keliling daerah Purwakarta dan mencari sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau di halaman rumah yang sepi. Para pelaku ini juga beraksi tak mengenal waktu, mereka beraksi di pagi hari, siang maupun malam," jelas Zulkarnaen. 

Ia menjelaskan, bahwa modus pelaku mencuri motor milik korban dengan cara merusak lubang kunci kendaraan dengan menggunakan kunci leter T. 

Setelah berhasil mencari motor korban, kata Zulkarnaen, para pelaku langsung melarikan dan menyimpan sepeda motor yang didapatnya di sebuah rumah kontrakan di daerah, Kampung Karanganyar Bojong, Kelurahan Nagritengah, Purwakarta. 

"Setelah merasa aman sepeda motor curian tersebut, mereka jual dengan cara diposting melalui sosial media Facebook. Para pelaku ini sudah beraksi di 12 TKP dan berhasil mencuri sebanyak 12 motor berbagai jenis serta merek," jelasnya. 

Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, lanjut Zulkarnaen, pelaku Onong tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur, menembak kaki tepatnya di bagian betis pelaku.  

Atas perbuatannya, sambung dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. 
 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network