PURWAKARTA, iNews.id - Nasib naas seorang nenek berusia 70 tahun harus terkurung dirumahnya sendiri untuk mempertahankan lahan dan bangunan yang ditempati yang saat ini dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Kuasa hukum Hj.Nurbaeti akhirnya melaporkan atas perbuatan yang dilakukan oleh HY dengan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan.
Kuasa hukum dari kantor Advokat Antonius Stanis, SH.,MH membenarkan, kami selaku kuasa hukum hari ini Senin 27 juni 2022 sudah melakukan upaya hukum dgn membuat Laporan Polisi dgn No.Laporan ,LP/B/641/VI/2022/SPKT/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat. di Polres Purwakarta akan kondisi klien kami Hj.Nurbaeti, yg secara usia 70 thn atau nenek terkurung.
Ia menjelaskan,pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 yang di lakukan oleh terlapor dengan cara menutup jalan keluar rumah dengan cara menyuruh orang lain untuk merantai pintu pagar depan rumah dan dikunci gembok.
Kemudian pintu belakang di tutup seng,sehingga korban tidak bisa keluar ke lingkungan sekitar.
"Kami khawatir bila semua akses rumah nenek nurbaeti ini terus ditutup akan membahayakan kesehatan dan keselamatan dari yang bersangkutan,"katanya, Selasa,(28/6/2022).
Lebih lanjut dikatakan, adapun tanah dan bangunan tempat nenek yang bernama HJ.Nurbaeti terkurung itu statusnya saat ini tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Purwakarta sebagaimana terdaftar di kepaniteraaan perdata pn.owk, no.10/Pdt.G/2022/PN.PWK
"Kami tentu berharap sebagai warga negara yang taat hukum berharap kehadiran dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada nenek Nurbaeti,"tegasnya.
Editor : Iwan Setiawan