get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Pidana Khusus, Tahun Ini Kejari Purwakarta Lakukan Penyelidikan 3 Perkara

Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:48 WIB
header img
PLT Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Heni Agustiningsih bersama para kepala seksi saat menggelar konferensi pers di Hari Adhyaksa ke-62 tahun 2022. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Selama Januari hingga Juli 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, telah melakukan penyelidikan bidang pidana khusus sebanyak tiga perkara, tahap penyidikan 2 perkara dan melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana.

Demikian dikatakan PLT Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Heni Agustiningsih kepada awak media pada agenda Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022, di kantor Kejari Purwakarta, Jumat (22/7/ 2022).

"Dalam bidang Pidsus, kami melakukan penyelidikan sebanyak tiga kasus, satu diantaranya dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Purwakarta yakni GPTV. Sedangkan untuk tahap penyidikan sebanyak dua perkara yakni biaya tidak terduga Covid-19 tahun 2020 dan pemotongan dana jasa pelayanan puskesmas plered tahun 2021," tuturnya.

Ia menambahkan, yang sudah dilakukan penuntutan sebanyak 2 perkara, yakni tindak pidana korupsi dana Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari tahun 2019 dan tindak pidana korupsi dana Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur tahun 2019.

"Sedangkan untuk yang di eksekusi sebanyak 3 terpidana yakin Dasewan Husien, Lee Jaeman dan Zaenal Abidin Bin Hamzah. Sementara pengembalian keuangan negara sebanyak Rp. 50 juta terhadap Terpidana Lee Jaeman, yaitu melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP," jelas Heni. 

Dari bidang Intelijen Kejari Purwakarta, kata dia, periode Januari hingga Juli telah melaksanakan 7 kali kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah.

"Kejari Purwakarta telah melakukan program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 7 kali, yaitu di SMK Taruna Sakti Purwakarta, SMK Negeri 2 Purwakarta, SMK Negeri 1 Cibatu, SMA Negeri 2 Purwakarta, SMA Negeri 1 Purwakarta, SMK Negeri 1 Darangdan dan SMK Negeri 2 Purwakarta," ucapnya.

Heni menambahkan, untuk capaian kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, diantaranya, Perjanjian Kerja Sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD yang masih berlaku sampai dengan Juli tahun 2022 sebanyak 27 PKS.

"Bantuan Hukum yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 67 SKK," tambah dia. 

Heni menyebut, Pendampingan Hukum yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 21 kegiatan.

"Pelayanan Hukum yang diberikan oleh JPN kepada warga masyarakat Purwakarta sebanyak 4 kegiatan," jelasnya. 

Heni melanjutkan, tindakan hukum lain yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 1 kegiatan.

"Jumlah keuangan Negara yang berhasil dipulihkan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Purwakarta sebesar Rp2.990.539.942," papar Heni.

Lalu, sambung Heni, untuk bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) telah menambah PNBP Kejari Purwakarta sejumlah Rp347.834.499, yang berasal dari penyelesaian barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya, lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa Kain yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Khusus sejumlah 2 perkara.

Kemudian, lanjut dia, lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa kendaraan dan Handphone yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum sejumlah 2 perkara dan penjualan langsung terhadap Barang Rampasan Negara berupa kendaraan dan handphone yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus sejumlah 244 perkara.

"Sedangkan untuk Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purwakarta telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa Narkotika dan obat-obat terlarang yang bersalah dari Perkara Tindak Pidana Umum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan rincian ganja 130,9663 gram, tembakau sintetis 67,1054 gram, Shabu 248,7036 gram, obat-obat terlarang 8.631 butir dan 2 vial obat actemra," sebutnya. 

Sementara, kata Heni, untuk capaian kinerja bidang Pidana Umum diantaranya Pra Penuntutan yakni, P.16 sebanyak 195 perkara, P.17 sebanyak 83 perkara, P.18/P.19 sebanyak 78 perkara, P.20 sebanyak 45 perkara, P.21 sebanyak 112 perkara, P.21A sebanyak 5 perkara dan SP3 sebanyak 5 perkara

"

Penuntutan diantaranya Tahap 2 sebanyak 135 perkara, Tilang sebanyak 5.914 perkara, P.31 sebanyak 130 perkara. Putusan Pidana Badan sebanyak 142 perkara dan Pidana Denda sebanyak 59 perkara. Upaya Hukum diantaranya Banding sebanyak 13 perkara dan Kasasi sebanyak 5 perkara," ujarnya. 

Masih bidang Pidana Umum, kata Heni, untuk Eksekusi diantaranya Incracht sebanyak 121 perkara dan Pidana Badan sebanyak 121 perkara. Untuk Anak Berhadapan Dengan Hukum, untuk pelaku 1 perkara. Perkara Perempuan untuk pelaku 3 perkara dan korban 3 perkara.

"Untuk diversi pada Tahap Persidangan 1 perkara. Lalu untuk Tahanan Penuntutan/Sidang ada perempuan tahanan rutan sebanyak 7 perkara dan laki-aki tahanan rutan sebanyak 122 perkara. Sedangkan untuk Bidang Pembinaan Kejari Purwakarta mendapatkan hibah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta untuk rahabilitasi, renovasi dan ubahsuai bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah kabupaten," Pungkasnya. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut