PURWAKARTA, iNews.id - Y-N anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dari Fraksi PDI-P, saat ini tidak bisa mengikuti kegiatan kerja sebagai anggota Komisi I.
Pasalnya, lelaki 39 tahun, warga Kecamatan Maniis, Purwakarta ini masih menjalani pemeriksaan di kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Y-N yang terpilih menjadi anggota DPRD dari Dapil 5 wilayah Kecamatan Maniis, Tegalwaru dan Plered, ditangkap polisi diduga usai pesta narkoba jenis sabu di wilayah Ciganea, Purwakarta bersama dua rekannya yang satu diantaranya perempuan.
Terkait hal itu, nasib Y-N sebagai anggota dewan yang terhormat kini diujung tanduk.
Ketua DPC PDIP Purwakarta Sutisna menyatakan, tidak ada toleransi bagi kader partai banteng moncong putih yang terlibat narkoba. Sehingga jika terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu, maka Y-N akan dipecat sebagai anggota DPRD.
"Kami akan pecat dia sebagaimana yang diperintahkan Ibu Megawati, jika ada kadernya yang terjerat Narkoba," tegas Sutisna, saat ditemui awak media di kantor DPC PDIP Purwakarta yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Purwakarta, Selasa (2/8/2022).
Namun hingga kini, sambung Sutisna, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari pemeriksaan polisi.
Di sisi lain pihak DPC PDIP Purwakarta, menjamin jika kasus narkoba yang kenjerat kadernya tidak akan berpengaruh pada elektbilitas partai jelang Pemilu 2024 yang akan datang.
"Tidak akan terpengaruh terhadap elektabilitas partai, karena itu masalah pribadi," kata Sutisna.
Sementara saat ini polisi Satresnarkoba Polres Purwakarta, masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Y-N dan para pelaku lainnya.
Kasat Narkoba AKP Budi Suheri mengatakan status YN dan 2 rekannya sebagai penyalahguna narkoba.
Budi juga menyebut YN dan 2 rekannya akan diserahkan ke BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Karawang.
"Kami serahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi," jelasnya.
Editor : Iwan Setiawan