get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Y-N Anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PDIP yang Terjerat Kasus Sabu Diserahkan ke BNNK Karawang

Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:51 WIB
header img
YN anggota DPRD Purwakarta yang terjerat kasus narkoba diserahkan Satres Narkoba ke BNNK Karawang. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNews.id - Y-N (39) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dari Fraksi PDIP yang terjerat kasus narkoba jenis sabu, diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Karawang, Rabu (3/8/2022). 

Dengan kepala dan wajahnya tertutup switer (baju hangat), Y-N digiring penyidik dari Satres Narkoba Polres Purwakarta ke mobil minibus warna hitam yang terparkir di halaman gedung Satres Narkoba. 2 rekan YN, yang salah satunya perempuan mengikuti.

Selanjutnya, minibus berangkat meninggalkan Polres Purwakarta menuju kantor BNNK Karawang.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tujuan YN dan dua rekannya diserahkan ke BNNK untuk dilakukan pemeriksaan dan penilaian baik oleh petugas medis maupun non medis.

"Hasil pemeriksaan BNN akan menjadi acuan arah hukum yang akan diberikan kepada YN. Apakah akan dilakukan rehabilitasi atau ancaman kurungan penjara," tuturnya.

Selain itu, sambung Edwar, tim penyidik bekerjasama dengan pihak BNN untuk membuktikan apakah YN hanya korban penyalahgunaan narkoba atau dia justru memiliki jaringan sebagai pengedar narkoba.

Sementara saat ditangkap, Edwar menyebut YN bersama dua rekannya usai mengkonsumsi sabu. 

"Saat dilakukan tes urine YN dan 2 rekannya positif," jelasnya.

Namun, terkait pemasok dan jumlah sabu yang dikonsumsi YN cs, menurut Edwar belum diketahui. Saat diperiksa penyidik YN dan 2 rekannya tidak mau menjelaskan.

"Ketiganya tidak mau menjelaskan jumlah dan siapa yang memasok sabu kepada mereka," sebutnya.

Diketahui, YN ditangkap polisi Satres Narkoba Polres Purwakarta di sebuah rumah di wilayah Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, pada Minggu (31/1/2022). YN ditangkap bersama dua rekannya yang salah satunya perempuan. 

"Saat itu petugas juga menemukan sebuah bong atau alat siap sabu bekas pakai. Untuk barang buktinya tidak ditemukan," paparnya.

Edwar juga menjelaskan berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotka, bahwa setiap warga yang terindikasi menggunakan narkoba wajib menjalankan masa rehabilitasi.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut