Ini Rekomendasi BNNK Karawang Untuk YN Anggota DPRD Purwakarta yang Nyabu

PURWAKARTA, iNews.id - Hasil asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, YN (39) anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PDIP positif menggunakan metamfetamin atau sabu.
Demikian dikatakan Kepala BNN Kabupaten Karawang R. Dea Rhinofa, di kantornya, Kamis (4/8/2022).
"Dari hasil asesmen yang dilakukan tim medis BNNK Karawang mereka akan menjalani rehabilitasi medis tapi rawat jalan," ucapnya.
Karena penggunaannya (sabu), sambung Dea, rekreasional. Sehingga tingkat ketergantungan atau adiksinya masih jauh.
"Jadi untuk sementara dilakukan rehabilitasi rawat jalan," jelasnya.
Selain YN, kata Dhea, 2 rekan YN, WW dan LA juga dilakukan rehabilitasi rawat jalan.
Dalam rehabilitasi tersebut, lanjut Dea, Anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya itu diwajibkan melakukan 3 kali pemeriksaan Tim medis. Setiap pekan, mereka menjalani satu kali rawat jalan.
"Mereka akan dilakukan rehabilitasi medis rawat jalan paling tidak harus menjalani 3 kali pertemuan di BNNK Karawang," ucapnya.
Disebutkan Dea, setelah dilakukan rawat jalan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendamping terhadap ketiga orang tersebut.
"Mereka tidak kita lepas begitu saja, kita tetap lakukan monitoring, pendampingan dan evaluasi, sehingga mereka tidak kembali lagi untuk menggunakan sabu atau amfetamin," paparnya.
Ia menambahkan, setiap selesai menjalani rehabilitasi medis baik secara rawat jalan atau rawat inap, pihaknya selalu melakukan pendamping terhadap para korban penyalahgunaan narkotika.
"Pendapingan ini berlaku bukan hanya untuk figur publik seperti anggota DPRD Purwakarta saja tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba. Termasuk bagi mereka yang hanya mencoba pakai, (untuk) rekreasional, maupun pecandu," tutur Dea.
Dea menerangkan, tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Diantaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar.
"Jadi berdasarkan hasil asesmen, untuk anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya ini bakal menjalani rehabilitasi medis rawat jalan di BNNK Karawang. Untuk anggota DPRD Purwakarta ini rekreasional itu penggunaannya tidak terlalu berat," Pungkasnya.
Diketahui, anggota DPRD Purwakarta berinisial YN dan kedua rekannya ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (31/7/ 2022).
Ketiga orang tersebut ditangkap setelah habis mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, ketiganya pun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Purwakarta.
Editor : Iwan Setiawan