JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J, di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menurut Jendral bintang 4 ini, kematian Brigadir J bukan akibat tembak menembak. Melainkan ditembak Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri
Kapolri juga mengatakan setelah jadi tersangka
Ferdy Sambo ditahan di sel di Mako Brimob, Kepala Dua Depok.
Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Sebelumnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan sopir istri Sambo yakni K.
Editor : Iwan Setiawan