Ferdy Sambo Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana
Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:31 WIB
JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
Editor : Iwan Setiawan