PANGANDARAN, iNewsPurwakarta.id - Bejat. Seorang ayah di Pangandaran, Jawa Barat, tega mencabuli seorang gadis disabilitas (Tunagrahita) yang tak lain anak kandungnya sendiri.
Sialnya, selain ayahnya, seorang tetangganya juga ikut mencabuli gadis tersebut. Kini sang gadis pun hamil 9 bulan.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus membenarkan. Menurutnya, gadis disabilitas berinisial LPS (18) disetubuhi ayah kandungnya berinisial SRN (40). Selain itu oleh tetangganya berinisial S (46). Kejadiannya sekitar awal Desember tahun 2021 lalu.
Dijelaskan Luhut, terungkapnya aksi bejat pelaku, berawal pelaku S mengajak korban ke kebun kelapa milik seseorang dengan menggunakan motor.
Setibanya di kebun, korban diajak pelaku ke gubuk yang berada di kebun tersebut. Dan diluar sepengetahuan pelaku, ada seorang warga yang melihat.
"Itu saksi yang menjadi saksi kunci kami. Bahwa, saksi melihat pelaku membawa korban dengan menggunakan motor," ujar Luhut.
Lanjutnya, karena saksi mata ini bertetangga dengan pelaku, jadi mengetahui siapa yang telah berbuat tak senonoh terhadap LPS di dalam gubug.
Adapun hamilnya LPS, diterangkan Luhut, awalnya di ketahui ayah LPS. Dia melihat kondisi perut LPS membesar. Ayah LPS pun melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dan setelah diperiksa, ternyata LPS hamil dengan usia kandungan sekitar 8 bulan. Artinya, saat disetubuhi LPS berusia 17 tahun.
"Kami pun langsung melakukan tindakan, mengamankan S," ucap Luhut.
Saat diperiksa, sambung Luhut, awalnya pelaku tidak mengakui. Namun, pihaknya tidak berhenti begitu saja.
"Kami melakukan lidik, kami periksa dan introgasi semuanya, pelaku juga korban, bahkan dari keterangan korban pernah melakukan di rumahnya bukan hanya di dalam gubug saja," tutur Luhut.
Ditambahkan Luhut, pihaknya bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Termasuk psikologi, dan hasilnya bahwa korban ternyata disetubuhi atau dicabuli oleh dua orang.
"Berdasarkan bukti bukti, pelaku S akhirnya mengakui. Dirinya mengaku hilap dengan apa yang telah di lakukannya," ungkap Luhut.
Selanjutnya, kata Luhut, pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya, selain tetangganya, ayah korban SRN, juga telah berbuat atau melakukan hal yang sama terhadap korban.
"Setelah kami kembangkan ternyata benar pelaku yang merupakan ayahnya juga mengakui perbuatan tersebut," ujarnya.
Jadi, sambung Luhut, sebelum disetubuhi oleh tetangganya sebanyak tiga kali, korban disetubuhi ayahnya jugA sebanyak tiga kali.
"Kedua pelaku kami proses dan sudah di tahan. Keduanya, dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 undang-undang PPA Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5, maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Luhut.
Mengingat usia kandungan LPS saat ini di kisaran sudah berusia 9 bulan, kini LPS ditempatkan di satu yayasan karena tidak memiliki keluarga, pungkasnya.
Editor : Iwan Setiawan