get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Covid-19 Masih Mengancam, Polisi Imbau Pelajar di Purwakarta Taat Prokes

Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:03 WIB
header img
Antisipasi penyebaran Covid-19, anggota Polsek Pasawahan imbau pelajar SMP Pasawahan taat prokes.(Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 belum berakhir. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jawa Barat, terus mengajak masyarakat di wilayah tersebut untuk mentaati protokol kesehatan (Prokes).

Bahkan, tidak hanya kepada orang dewasa, kampanye 3 M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan juga disampaikan ke para pelajar.

Seperti dilakukan jajaran Polsek Pasawahan. Anggota Polsek tersebut mengedukasi para pelajar SMP di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Kamis (18/8/2022).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Pasawahan AKP Ali Murtadho mengatakan, terus berupaya pencegahan penyebaran covid 19 . Oleh karena itu, para Bhabinkamtibmas di Polsek Pasawahan terus blusukan untuk mengedukasi masyarakat hingga pelajar di wilayah hukum Polsek Pasawahan. 

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru sangat diperlukan untuk dapat menekan laju penularan Covid-19.

"Anak-anak juga perlu diberikan pemahaman protokol kesehatan,. Sehingga bisa menerapkannya di kehidupan sehari hari," ujar Ali. 

Kapolsek berharap untuk membiasakan para pelajar SMP menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 di perlukan perhatian dan peran serta para guru. 

"Kegiatan ini merupakan wujud peran serta keaktifan anggota Polri dalam memberikan edukasi tentang Protokol Kesehatan kepada Pelajar untuk bersama- sama mematuhi protokol kesehatan. Hal ini guna memutus mata rantai covid 19, jangan sampai kita tertular maupun menularkan wabah virus covid 19," ucap Ali. 

Selain edukasi soal Prokes, sambung dia, pihaknya juga mengedukasi para pelajar SMP untuk larangan menggunakan motor di kalangan pelajar SMP, Tsanawiyah dan sekolah sederajad lainnya, ketika berangkat dan pulang dari sekolah.

"Kita juga edukasi kalau anak-anak seusia pelajar tingkat SMP belum boleh mengendarai kendaraan bermotor. Pasalnya, anak seusia pelajar SMP, dipastikan belum memiliki Surat Idzin Mengemudi (SIM) karena belum cukup umur. Jadi secara yuridis mereka tidak dibenarkan bebas megendarai motor R2 di jalan raya. Termasuk membwa ke sekolah. Jika memaksakan diri, jelas ada potensi pelanggaran hukum," tegas Ali. 

Selain itu, kian meningkatnya volume kepadatan arus lalu-lintas di wilayah hukum Polsek Pasawahan membuat para bocah SMP jadi agak rentan megalami laka-lantas di jalan raya.

"Jadi larangan kepada para siswa agar jangan membawa motor ke sekolah, pada prinsipnya juga bertujuan untuk menjaga keselamatan anak-anak kita," tutur AKP Ali Murtadho.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut