get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Baru Keluar Dari Lapas Curi Motor, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Massa

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:14 WIB
header img
Polisi amanjan pelaku curanmor di Malangbong, Garut.(Foto: INews.id/Hendrik Prima)

GARUT, iNewsPurwakarta.id - Baru dua pekan keluar dari Lapas, seorang pria nekat mencuri sepeda motor di wilayah Malangbong, Garut, Jawa Barat

Namun apes, aksinya diketahui warga. Pria yang diketahui berinisial E warga Kampung Cibolerang, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut itu dihakimi massa hingga babak belur.

Untung saja, polisi keburu datang, E pun selamat dari maut. 

"Kami amankan Pelaku Curanmor berinisial E yang tertangkap tangan dan dihajar warga hingga babak belur saat hendak mencuri motor milik warga berinisial DBS. E merupakan residivis kasus pengeroyokan, "ungkap Kepala Polsek Malangbong AKP Zaenuri kepada iNews.id, Kamis (17/8/2022).

Zaenuri menjelaskan, awal mula kejadian saat korban sedang memarkirkan kendaraan didepan rumah. Tiba-tiba datang E bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor. Lalu dia mengambil kendaraan yang sedang diparkir.

"Korban sedang memarkirkan motornya, tiba-tiba datang pelaku dan temannya menggunakan kendaraan roda dua, lalu mengambil motor yang sedang diparkir itu.", jelasnya.

Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh warga. Berikutnya dihakiki massa hingga babak belur.

"Sempat melarikan diri namun berhasil dihadang warga. Kalau temannya pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan pelaku di tempat dimana pelaku melakukan curanmor," tutur Zaenuri.

Ditambahkan Zaenuri, pada saat diamankan pelaku dalam kondisi mata kanan lebam dan kepala benjol, akibat dihakimi masa diTKP.

Pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Garut sekitar pukul 13.00 WIB.

Zaenuri menyebutkan, barang bukti yang diamankan 1 Unit R2 Honda Beat streat Warna Hitam, 1 Buah Hp merek Redmi Xiaomi Warna hitam, 1 buah tas selendang, dan 1 Buah Konci T.

Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Saat ini kami sudah mengamankan lelaku dan dilakukan penahanan untuk melengkapi Berkas Perkara," pungkasnya.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Berita iNews Purwakarta di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut