PURWAKARTA, iNews.id - Bejat. Seorang ayah di Kabupaten Purwakarta tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Kejadian bejad yang dilakukan AM (42) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta itu terjadi pada Rabu (10/8/2022) lalu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan dengan diiming-imingi memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu rupiah, pelaku berinisial AM melancarkan aksi bejatnya mencabuli anak kandungnya berinisial SJ (15).
"Pelaku melancarkan aksi tersebut di kediamannya saat sang istri tidak berada di rumah. Pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban akan memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah hingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Korban juga disuruh tidak bercerita kepada siapa pun," ucap Edwar saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/8/2022).
Ia mengungkapkan, terbongkarnya kasus asusila ini dari pengakuan korban kepada Ibu kandungnya. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Purwakarta.
"Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak satu kali dengan alasan pelaku khilaf," jelas Edwar.
Akubat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman pelaku juga ditambah 1/3 sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," pungkasnya.
Editor : Iwan Setiawan