get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Terlilit Pinjol Kaur Keuangan Desa di Purwakarta Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Dibekuk Polisi

Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:02 WIB
header img
MD, Kaur Keuangan Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Purwakarta diduga korupsi anggaran Dana Desa ratusan juta digiring polisi.(Foto: iNews.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNews.id - Kepala  Urusan Keungan Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat, berinisial MD (32) digelandang polisi di Polres Purwakarta, setelah buron ke Bandung, Rabu (24/8/2022). MD, diduga melakukan penggelapan anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp.334 juta.  

Bersama MD, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 64 juta, sejumlah berkas pencairan, 2 telepon genggam, stempell asli dan palsu serta dua unit sepeda motor. 

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku ditangkap petugas Satreskrim di sebuah hotel di Cimahi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp 334 juta.

Disebutkan Edwar, pelaku melakukan tindak kejahatan ini berulang kali.hingga. 

"Modus operandinya tersangka sebagai kaur keuangan melakukan penarikan uang dana desa, kemudian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, begitu ia melakukan kejahatan awal kemudian melajukan kejahatan kedua untuk menutupi kejahatan pertama dan terus kemudian melakukan kejahatan ketiga untuk menutupi kejahatan kedua, begitu terus dari Januari sampai Mei 2022," tutur Edwar. 

Dijelaskan Edwar, awal mula tindak korupsi yang dilakukan tersangka, yaitu adanya laporan warga yang merasa tidak menerima uang bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya sudah ia terima.  Kemudian sejumlah warga itu menanyakan kepada pihak desa dan lanjut membuat laporan polisi. 

"Itu sumber anggaran dari dana desa yang diperuntukkan untuk bantuan langsung tunai Covid-19, puluhan warga yang terdaftar seharusnya menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari dana itu," jelas Edwar. 

Untuk melancarkan aksinya, kata Edwar, ada sejumlah stempel yang dipalsukan oleh tersangka dan tersangka di tangkap saat dalam pelariannya di wilayah Bandung. 

"Dalam kasus ini, kita sudah periksa sebanyak 113 saksi. Pelaku di tangkap di sebuah hotel yang ada di Kota Cimahi. Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tegas Edwar. 

Kapolres menambahkan, tersangka mengaku melakukan itu untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan pribadi. 

Sementara MD mengaku terlilit pinjaman online, sehingga korupsi  dana desa untuk BLT ke warga. 

"Iya untuk bayar pinjaman online. Saya pinjam ke beberapa aplikasi pnjol. Untuk bayarnya saya ambil dana bantuan itu," ucapnya. 

Adapun akibat perbuatanya, MD ditahan di sel Mapolres Purwakarta.  

Menurut Kapolres, MD terjerat pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Ancamannya, kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp. 1 Milyar Rupiah," kata AKBP Edwar Zulkarnain.  

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut