2 Pelaku Penipuan Calon Tenaga Kerja di Perusahaan Dibekuk Polisi

PURWAKARTA, iNews.id - Dua pelaku penipuan puluhan calon tenaga kerja di perusahaan ternama dibekuk jajaran Satreskrim Polres Purwakarta.
Mereka berinisial RTS (50), warga Kabupaten Purwakarta dan S (42), warga Kabupaten Karawang.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, pelaku menawarkan kepada seluruh korbannya bisa bekerja di PT. Summi Rubber Indonesia dan PT. Astra Daihatsu Motor. Namun harus membayar uang pelicin sebesar Rp. 10 juta untuk setiap pencari kerja.
"Kejadian berawal pada bulan 15 Mei 2022 lalu, pelaku RTS dan S bertemu dengan para korban, kemudian menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Summi Rubber Indonesia. Namun, para korban harus menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat Adm," tuturnya, Kamis (25/8/2022).
Kapolres menambahkan, para korban percaya, kemudian masing-masing menyerahkan uang administrasi sebesar Rp.10 juta dengan total uang yang di serahkan sebesar Rp.30 juta rupiah. Setelah itu dibuatkan tanda bukti penyerahan uang.
"Setelah menerima uang tersebut, pelaku berjanji bahwa para korban akan masuk menjadi karyawan di PT.Summi Rubber Indonesia pada tanggal 27 Mei 2022. Dan jika tidak terlealisasikan maka uang akan dikembalikan. Akan tetapi, sampai dengan saat ini korban tidak mendapatkan pekerjaan, serta uang tidak dikembalikan," ucap Edwar.
Selain menjajikan di PT.Summi Rubber Indonesia, lanjut dia, kepada korban lain para pelaku menjanjikan masuk kerja di PT. Astra Daihatsu Motor. Syaratnya, korban menyerahkan biaya ADM Sebesar Rp.12 juta. Korban percaya dan memberikan uang tersebut.
"Namun hingga batas waktu yang di janjikan oleh pelaku korban belum juga diterima bekerja. Dan uang yang diserahkan para korban tersebut tidak di kembalikan. Jadi pelaku bukan hanya bisa memasukkan ke PT.Summi Rubber Indonesia, namun pelaku menjanjikan bisa masuk di PT.Astra Daihatsu Motor," jelas Edwar.
Selanjutnya, kata Kapolres, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. RTS ditangkap di daerah Maracang Purwakarta, sedangkan S di amankan di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dari korban yang sudah melapor total kerugian Rp. 42 Juta Rupiah," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Edwar, melancarkan aksinya di awal tahun 2022 dengan jumlah korban mencapai kurang lebih 40 orang. Masing-masing korban menyerahkan uang sebesar Rp. 10 Juta.
"Korbannya sudah banyak. Masih ada 40 orang korban lainnya yang belum membuat laporan. Total kerugian dari 40 orang korban tersebut kurang lebih mencapai Rp. 400 juta rupiah," ungkap Edwar
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kapolres, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.
"Mereka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara," Pungkas AKBP Edwar Zulkarnain.
Editor : Iwan Setiawan