Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : HUT RI ke-81, Wakil Rakyat Didorong Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Badan Kehormatan Panggil Dewan, Sebagian Besar Tak Hadir

Senin, 26 September 2022 | 15:19 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Badan Kehormatan Panggil Dewan, Sebagian Besar Tak Hadir
Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta mulai melakukan pemanggilan terhadap 24 anggota dewan yang dinilai memboikot rapat paripurna. Goyo: istimewa

PURWAKARTA, iNews.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta mulai memanggil para anggota dewan yang dinilai memboikot rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) tahun 2021. Sayangnya, dari enam yang dipanggil, hanya dua orang yang memenuhi undangan BK.

Pemanggilan terhadap 24 dewan yang mangkir rapat paripurna, dilakukan secara bertahap. Pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat 23 September lalu. 

Tahap pertama BK memanggil 6 anggota DPRD. Namun, hanya dua orang yang memenuhi panggilan BK. Empat anggota lainnya tak hadir.

"Dua anggota tidak hadir karena sakit. Dan dua anggota lainnya tidak hadir tanpa memberikan keterangan," kata Ketua BK DPRD Purwakarta Adriyani, Senin (26/9/2022).

Mereka yang hadir yakni Rahman Abdurahman (Golkar) dan Hairul Amin (Demokrat). Yang tak hadir karena alasan sakit yakni Anita Diana (Golkar) dan Yadi Nurbahrum (PFIP). Adapun dua anggota yang tak hadir tanpa memberikan keterangan yakni Ujang Rosadi (PDIP) dan Muksin Junaedi (Hanura).

BK akan melanjutkan pemanggilan pada Rabu (28/9). Belum jelas siapa saja anggota dewan yang akan dipanggil tersebut.

Nantinya setelah seluruh anggota dewan dipanggil, selanjutnya BK menggelar rapat untuk memutuskan apakah ada unsur indisipliner atau tidak.*

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut