Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penyadapan Presiden, Komisi III DPR Jadwalkan Panggil Kapolri
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Polri Minta LPSK Lindungi Enam Saksi

Minggu, 08 November 2026 | 18:54 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Polri Minta LPSK Lindungi Enam Saksi
Polri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk enam orang saksi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polri mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk enam orang saksi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap penelaahan oleh LPSK.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari Polri. Namun, dia belum bersedia membeberkan identitas keenam saksi yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan.

"Iya (ada permohonan perlindungan dari Polri). Saksi-saksi, enam orang," kata Susilaningtias saat dihubungi wartawan, Minggu (8/11/2026).

Dia mengatakan, LPSK masih mengkaji permohonan tersebut untuk menilai apakah keenam saksi memenuhi persyaratan mendapatkan perlindungan.

"Iya (permohonan tengah ditelaah)," ujarnya.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo sebelumnya menyeret empat orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tiga tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut