Dua Anggota BK DPRD Purwakarta Tak Boleh Memeriksa Anggota Dewan yang Mangkir Sidang. Ini Alasannya
.
Jum'at, 30 September 2022 | 08:12 WIB
Dua anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta tak boleh turut memeriksa 24 anggota dewan yang dinilai memboikot rapat paripurna. Foto: istimewa
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.