PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id- Petugas Unit Jatanras Sarreskrim Polres Purwakarta meringkus seoarang maling spesialis amplifier, mikropone dan kotak amal mesjid.
Pelaku berinisial YAS (34) warga kampung Pagadungan, Kecamatan Sukasari, Purwakarta itu diringkus di wilayah Kecamatan Bungursari, Rabu (12/10/2022) kemarin.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari bulan Agustus hingga Oktober 2022 pelaku melakukan aksi pencurian di 13 mesjid di Kabupaten Purwakarta.
"Selain alat pengeras suara pelaku juga beberapa kali mengambil uang Kotak Amal di mesjid tersebut," ucap Edwar di Polres Purwakarta, Kamis (13/10/ 2022).
Sebelum tertangkap, kata Edwar, terakhir pelaku melancarkan aksinya di Mesjid Nurul Qolbi, Perum Dian Anyar, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.
"Di mesiid tersebut, pelaku mengambil 3 unit Aplifier, 2 unit mix audio dan 1 unit mixer audio. Sasaran pelaku ini masjid yang sepi, baik siang ataupun malam hari," tutur Edwar.
Dijelaskan Kapolres, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari masjid sasaran. Setelah itu pelaku masuk ke mesjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara.
"Pelaku ini beraksi seorang diri. Pelaku membobol ruang penyimpanan alat-alat pengeras suara menggunakan Obeng dengan cara dicongkel. Selanjutnya pelaku membawa Amplifier dan alat pengeras suara lain dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Edwar menambahkan, Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, keterangan saksi serta CCTV, di temukan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berada di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Kemudian petugas meringkus pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa amplifier tersebut merupakan hasil curian.
"Dari pengakuan pelaku, hasil curiannya dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan pelaku menjual barang hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook dan Shopee," ungkap Edwar.
Selain menangkap.pelaku, Kapolres menyebut, anggotanya juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tiga Unit Amplifier, satu unit Mixer, empat unit Reciever, satu unit Equalizer dan satu unit sound sistem.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Iwan Setiawan