Sidang Kedua Gugat Cerai Bupati Purwakarta, Akankah Dedi Mulyadi Hadir? Ini Kata Kuasa Hukumnya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/18/6591c_kasus-gugat-cerai-bupati-purwakarta.jpg)
PURWAKARTA, iNews.id - Sidang kedua perkara gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI akan digelar besok, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Agama Purwakarta.
Agenda sidang, Majelis Hakim akan memediasi upaya perdamaian antara penggugat dan tergugat.
Sebelumnya, mediasi batal dilakukan pada sidang perdana dua pekan lalu, Rabu (5/10/2022), karena Dedi Mulyadi sebagai tergugat tak hadir dalam persidangan.
Akankah Dedi Mulyadi berencana hadir dalam sidang besok? AA Ojat Sudrajat, kuasa hukum Dedi Mulyadi mengatakan, hingga siang ini belum bisa memastikan hadir tidaknya kliennya dalam sidang besok.
"Komunikasi terakhir saya dengan beliau (Dedi Mulyadi), untuk kepastian hadir atau tidak, diinfokan besok, beberapa jam sebelum sidang digelar," kata Ojat melalui sambungan telepon, Selasa (18/10/2022).
Dengan demikian, belum dipastikan apakah Dedi Mulyadi sebagai pihak prinsipal (pemberi kuasa) akan hadir, atau diwakili kuasa hukumnya untuk agenda mediasi.
Dijelaskan Ojat, mediasi idealnya dihadiri oleh para prinsipal, tak diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak.
"Namun, pada saat para prinsipal berhalangan hadir karena kesibukan, mediasi bisa diwakili oleh kuasa hukumnya dengan surat kuasa istimewa. Itu diatur dalam PerMA (Peraturan Mahkamah agung)," terang Ojat.
Dia melanjutkan, jika dalam sidang kedua Dedi Mulyadi kembali tidak hadir, tidak akan ada konsekuensi hukum.
Sesuai KUHAP, imbuh Ojat, mediasi diberi waktu 30 hari. Tak masalah kalau besok prinsipal tak hadir. Juga tak masalah sepanjang sidang dihadiri oleh kuasa hukumnya.
"Itulah fungsi kuasa hukum, berwenang mewakili prinsipal. Lain soal jika sebanyak tiga kali berturut-turut, sidang tak dihadiri prinsipal atau kuasa hukum, itu beda lagi konsekuensinya. Majelis Hakim bisa mengeluarkan putusan sidang, yakni putusan sepihak," papar Ojat.
Dia berharap perkara gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi bisa berakhir baik.
"Setiap persoalan, sudah disiapkan dua solusi. Itu menurut Alquran lho. Jadi, saya harap persoalan ini juga berakhir dengan baik " harap Ojat.*
Editor : Iwan Setiawan