PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sebuah rumah di Kampung Pasir Angin, Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis, Purwakarta, Jawa Barat, ludes di lalap sijago merah, Rabu (26/10/2022) siang. Akibat musibah tersebut, 1 orang penghuni rumah, tewas terpanggang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Maniis, Iptu Asep Nugraha mengatakan, kebakaran tersebut terjadi siang bolong sekitar pukul 12.00 WIB. Korban merupakan penghuni rumah bernama Luki Setiawan (24).
"Korban meninggal dunia karena tidak dapat menyelamatkan diri. Hal ini dikarenakan korban mempunyai riwayat keterbelakangan mental," ujar Asep saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (26/10/2022).
Asep menyebut, menurut informasi yang diterimanya, sebelum kebakaran terjadi, korban sedang berada di dalam rumah dalam keadaan terkunci. Sementara orang tua korban sedang berada di warung galon isi ulang tempat jualannya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, lanjut dia, tetangga korban yang rumahnya berada di samping, mendengar teriakan dari ibu korban yang melihat api di atas rumahnya sudah membesar.
"Ibu korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar untuk mengeluarkan anaknya yang berada di dalam rumah," jelas Asep.
Namun, sambung Asep, karena api sudah membesar, warga tidak berani masuk ke dalam rumah korban.
"Setengah jam kemudian, sekira pukul 12.30 WIB, api sudah bisa di padamkan oleh warga dan pemadam kebakaran dari BPWC. Namun, orban sudah meninggal dunia," tutur Asep.
Adapun penyebab kebakaran, Asep mengaku belum mengetahuinya. Manurutnya, masih dalam penyelidikan.
"Sedangkan kondisi korban meninggal dunia, akibat luka bakar di seluruh tubuh," imbuhnya.
Akibat kejadian ini, kata Asep, satu orang meninggal dunia dan rumah habis terbakar. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp250 juta rupiah.
Asep menambahkan, pihak keluarga menolak di lakukan otopsi pada jenazah korban dan menerima peristiwa ini sebagai takdir.
"Setelah pihak keluarga menolak di otopsi, jenazah korban langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Dan mereka membuat surat pernyataan menolak dilakukan otopsi,” ungkap Iptu Asep Nugraha.
Editor : Iwan Setiawan