get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Agar Lingkungan Tertata, Dinas LH Dorong Setiap Desa Punya Tempat Pengelolaan Sampah Mandiri

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:17 WIB
header img
Dinag Lingkungan Hidup Purwakatta membersihkan tumpukan sampah. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terus mendorong setiap desa untuk memiliki tempat pengelolaan sampah secara mandiri. Hal ini, agar pengelolaan lingkungan di desa lebih tertata.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Deden Guntari kepada awak media, Senin (31/10/2022).

Terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta, Deden melanjutkan, selain meningkatkan pelayanan persampahan, sampai saat ini pihaknya terus mensosialisasikan tentang program penanganan sampah mandiri di masing-masing desa.

“Tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta, sekarang harus sudah dimulai dari pemilahan sampah, dan program bupati yang sedang menggemakan pengelolaan sampah mandiri," ucapnya.

Meningkatkan kembali sosialisasi tersebut karena harus mulai kelihatan bagaimana gerakan masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri melalui pemilahan sampah.

"Selain itu kami juga terkait dengan program citarum harum, ada beberapa bantuan dari pusat berupa TPS3R itu kita sudah memiliki 10 titik yang memang sampah nya tersebut berkontribusi ke citarum. Sarana tersebut harus bisa menyelesaikan masalah sampah mulai dari hulu sampai hilir." Ujar dia.

Terkait pembuangan sampah ilegal, Deden menyebutkan pembuangan sampah ilegal, sebetulnya tidak harus terjadi bila komunikasi antar masyarakat desa dengan Dinas terkait bisa dilaksanakan sebaik mungkin.

"Sebetulnya ketika beberapa gundukan sampah itu timbul, warga tinggal melaporkan ke desa dan desa ke Dinas Lingkungan Hidup, kami selalu tangani, kami tidak alergi dengan pengaduan-pengaduan.

Tetapi ketika itu telah terjadi penumpukan sampai dikatakan TPA ilegal, kami harus menindaklanjuti dengan langkah-langkah sesuai dengan aturan," kata Deden.

Deden Menegaskan, ada yang melanggar aturan sanksi harus diterapkan. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan. "Kalau memang terjadi adanya aturan yang dilanggar, maka itu harus dikenakan sanksi," tegas Deden.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut