PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta telah menetapkan 349 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Kepbup Nomor 810/Kep.365-BKPSDM/2022 tanggal 30 September 2022.
Keputusan itu tentang penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022.
Tahun ini pemerintah harus menentukan skala prioritas karena pemerintah fokus menyelesaikan pada guru yang lulus passing grade saat mengikuti seleksi PPPK 2021 namun belum memiliki formasi.
"Pelaksanaan seleksi kita belum, sedangkan untuk seleksi PPPK guru tidak seperti tenaga teknis lainnya. Pengangkatan PPPK guru berdasarkan lulus passing grade 2021," ujar Kepala Bidang Pengadaan pada BKPSDM Purwakarta, Cika Siskawati Senin (7/11/2022).
Ia mengatakan, ada 740 guru honorer di Purwakarta yang mengikuti seleksi PPPK 2021, 49 di antaranya sudah diangkat dan diberikan SK diawal tahun kemarin.
Sementara sisanya yakni 691 orang belum memiliki formasi dan itu menjadi skala prioritas Pemkab Purwakarta agar segera diangkat menjadi PPPK.
"Tapi anggaran APBD kita tidak mencukupi jika 691 orang diangkat semua. Tahun ini 238 orang dulu yang akan diangkat PPPK, sisanya kita menunggu arahan dan kebijakan selanjutnya" kata dia.
Ia mengaku bukan tidak mau semua guru honorer diangkat menjadi PPPK, namun pengangkatan harus disesuaikan dengan anggaran Pemerintah Daerah Purwakarta agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
"Gaji PPPK itu kan dibebankan ke pemerintah daerah, jadi pengangkatan harus dilihat dari kemampuan anggaran, berbeda dengan PNS langsung oleh pusat," ucap Cika Siskawati.
Cika Siskawati berpesan kepada guru atau THL yang masih berstatus non ASN untuk bersabar dan tetap bekerja dengan baik karena pemerintah daerah juga tidak tinggal diam. Artinya mencari solusi untuk kebaikan bersama.
"Mohon bersabar dan berdoa mudah-mudahan segera mendapatkan sesuai yang diharapkan," ujar dia.
Editor : Iwan Setiawan